tour download join sign in
Search:
  esnips home  |   share esnips  |   Sign In  
Donboer's Wedding eSnips Folder
Donboer's Wedding
This is Our's Wedding Ceremony at Sukabumi,Monday, August 20th 2006. Thank's God for give me somebody special whos loved me everytime until the end. I Love You My Wife, Eva...... Wish we'll be together forever.
¯`·.ÐÕÑ±ßØË®.·´¯
 
Web Address: http://fb.esnips.com/web/DonboerWedding
Updated on Aug. 30 2006
0 Comments
Visitors: 2469
Communities: Wedding
Tags: Donboer , Wedding
 
Posts
Show all posts
Hikmah Pernikahan
Posted on Aug. 30 2006
 
Bismillahirrahmanirrahiim
h . i . k . m . a . h . . . . . .


CINTA ADALAH FITRAH YANG SUCI

Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta
wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari
fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia , yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai
kematangan pikiran dan fisiknya.


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Ar Rum ayat 21)

Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor , karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya.
Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram

Cinta mengandung segala makna kasih sayang , keharmonisan , penghargaan dan kerinduan , disamping mengandung persiapan
untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka , lapang dan sempit.

Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan
puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa
harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.

Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta
yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta
itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.

Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.

 

PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA


"Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan" (Sunan Ibnu Majah)

Pernikahan dalam islam merupakan sebuah kewajiban bagi yang mampu.Dan bagi insan manusia yang saling
menyintai pernikahan seharusnyalah menjadi tujuan utama mereka.

Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada pernikahan bahkan disertai hal-hal yang diharamkan
agama sangat tidak disarankan oleh islam.Cinta dalam pandangan islam bukanlah hanya sebuah ketertarikan
secara fisik , dan bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama.Karena hal ini bukanlah
cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja yang akan segera pupus.Karena itu cinta memerlukan
kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan pasangannya bukan menyengsarakannya dan bukan
juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.

Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah adalah sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh
agama.Karena batas antara cinta dan nafsu birahi pada dua orang manusia yang saling menyintai sangatlah
tipis sehingga pernikahan adalah sebuah obat yang sangat tepat untuk mengobatinya.

Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah SWT sebagai pemersatunya.Dan tidak ada yang
melebihi ikatan ini.Dan inilah puncak segala kenikmatan cinta itu dimana kedua orang yang saling menyinta itu
memilih untuk hidup bersama dan saling berjanji untuk saling mengasihi dan berbagi hidup baik suka maupun
duka.

sumber : sakinah

DSC_0168
 
 
PERNIKAHAN DALAM ISLAM (2)
Posted on Aug. 30 2006
 

C. SELAYANG PANDANG ATURAN ISLAM DALAM PERNIKAHAN

1. Sekilas Pernikahan dalam Islam

Islam yang mensyareatkan pernikahan, tidak hanya berhenti pada sekedar menyuruh ummatnya menikah, tapi juga mengatur segala yang terkait dari pernikahan supaya menjamin pencapaian tujuan mulia pernikahan. Aturan Islam dalam hal ini merupakan aturan yang terbaik dan paling cocok bagi kehidupan manusia, karena berasal dari Allah, Sang Pencipta manusia yang tentunya lebih memahami ciptaanNya.

Pernikahan diawali oleh ketertarikan seorang pria pada lawan jenisnya. Dianjurkan memilih pasangan yang baik agamanya tapi tanpa mengabaikan kecocokan dan kecondongan pada sisi-sisi manusiawi yang ada. Jika sudah mantap dengan pilihannya, maka dilanjutkan pada proses peminangan atau khitbah. Islam mengatur peminangan ini dengan melarang orang muslim meminang wanita yang telah dipinang oleh muslim lainnya. Dalam masa peminangan ini masing-masing berkesempatan untuk melakukan persiapan bagi lancarnya upacara pernikahan dan kehidupan baru yang akan dijalani bersama oleh suami dan istri. Peminangan tidak menimbulkan konsekwensi hukum sebagaimana pernikahan, karena sampai di sini kedua pihak belum dianggap sebagai suami istri. Pinangan tidak bersifat mengikat dan dapat membatalkan peminangan jika diperlukan. Peminangan dilanjutkan dengan upacara akad nikah yang diatur oleh Islam dengan syarat dan rukunnya, seperti adanya dua mempelai, wali, saksi, mahar dan akad nikah itu sendiri. Islam menganjurkan adanya walimah atau pengumuman nikah. Setelah akad nikah, dimulailah hidup baru kedua mempelai dengan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing suami dan istri, yang juga telah diatur oleh Islam. Jika diberi keturunan, maka Islam mengatur bagaimana hubungan antara anak dan kedua orang tua, yang wajib membimbing anak ke jalan yang diridhoi Allah, mengantarkan mereka menuju gerbang kehidupan yang mandiri yang kelak membentuk keluarga baru, demikian seterusnya. Sebagaimana lautan, rumah tangga pun tak selamanya aman dari goncangan. Dengan sifat bijaksana suami dan istri maka halangan dan rintangan akan dapat diatasi. Islam telah memberi petunjuk bagaimana menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Jika suami dan istri tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka hendaknya utusan dari masing-masing keluarga suami dan istri ikut turun tangan menyelesaikan permasalahan. Perkawinan diakhiri dengan perceraian yang merupakan pilihan terakhir setelah seluruh daya upaya dikerahkan untuk perdamaian. Jika terjadi perceraian, nasib anak hasil pernikahan tidak akan diabaikan. Islam tak mengabaikan anak-anak yang kedua orang tuanya harus bercerai. Islam mengharuskan sang Ayah untuk memberi nafkah pada anaknya baik yang diasuh oleh ayah maupun oleh ibu hingga dewasa. Sehingga anak tidak akan terlantar dan memperoleh haknya, yaitu pendidikan dan kasih sayang, akibat perceraian kedua orang tua. Jika anak masih wajib berbakti pada kedua orang tua setelah keduanya meninggal, maka anak pun masih wajib berbakti pada orang tua walaupun setelah keduanya terpisah karena perceraian.

2) Beberapa Hukum Pernikahan dalam Islam.

1. Istri hanya ada dalam tiga bentuk yaitu istri merdeka, istri budak atau budak sahaya.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُم[12]ْ

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu..[13]

 

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّامَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ[14]

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki...[15]

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلاَّعَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ[16]

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.[17]

 

2. Pernikahan menimbulkan akibat hukum bila salah satu dari suami istri meninggal maka suami atau istrinya berhak mendapat warisan

وَلَكُمْ نِصْفُ مَاتَرَكَ أَزْوَاجُكُم[18]ْ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu[19]

 

3. Hubungan pernikahan terputus dengan talak cerai, fasakh

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْسَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ[20]

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)[21].

 

4. Istri yang telah ditalak tiga dilarang rujuk kembali sebelum menikah dengan pria lain.

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ [22]

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, ditengkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
 
 
PERNIKAHAN DALAM ISLAM (1)
Posted on Aug. 30 2006
 

 
B.     TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Berikut ini adalah sebagian dari tujuan pernikahan dalam Islam:

1. Sebagai salah satu bentuk pengabdian pada Allah yang berujung pada ridho Allah dan perolehan pahala.

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menikah, sedang telah kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan setiap perintah Allah pasti ada pahala yang dijanjikan. Maka menikah merupakan salah satu sarana untuk menambah pahala, yang kelak menjadi pemberat timbangan amal di akherat. Di antaranya adalah pahala yang didapat dari hubungan suami istri. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :

...وَ فِيْ بُــضْـعِ أَحَدِكُمْ أَهْلَهُ صَدَقَةٌ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَاْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَال أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكذَلِكَ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ الحَلاَلِ, كَانَ لَهُ أَجْر[8]ٌ

 

...Seseorang akan mendapat pahala jika menggauli istrinya. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah apakah dengan menyalurkan syahwat kita akan mendapatkan pahala? Nabi menjawab : jika disalurkan ke jalan yang haram apakah tidak berdosa? Begitu juga jika disalurkan ke jalan yang halal maka akan mendapat pahala.

 

 

2. Sebagai penyaluran hasrat biologis manusia dalam rangka mendapatkan keturunan.

Allah yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui menciptakan seluruh makhluk berpasang-pasangan, termasuk manusia juga diciptakan berpasang-pasangan. Demikianlah berpasang-pasangan adalah menjadi syarat bagi terjadinya perkembangbiakan. Jika manusia tidak memiliki pasangan maka tidak akan pernah berkembang biak. Demikian jika kita lihat dalam skala lebih besar, jika suatu bangsa tidak lagi berminat melaksanakan pernikahan, maka bangsa tersebut di ambang kepunahan, karena tidak adanya perkembangbiakan yang menjamin kelangsungan generasi bangsa itu. Akhirnya tanpa perkawinan, umat manusia akan terancam kepunahan.  Inilah salah satu tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menyalurkan hasrat ketertarikan yang ada pada manusia yang membawa efek kelangsungan generasi manusia. Tapi apakah tujuan perkawinan hanyalah sekedar pemuasan nafsu biologis semata? Jika kita perhatikan pada makhluk hidup selain manusia, ada yang dalam memuaskan nafsu biologis tidak memerlukan lembaga perkawinan, sehingga masing-masing tidak memiliki keterikatan kecuali hanya sekedar demi hasrat bersama lalu ikatan itu pun hilang setelah tercapainya hasrat itu. Berarti lembaga perkawinan memiliki tujuan yang luhur, tidak sekedar demi mencapai kepuasan biologis yang tidak hanya terdapat pada manusia. Islam mengatur ini karena masalah hubungan biologis manusia tidak seperti makhluk lain, karena manusia kelak akan menghasilkan keturunan yang memiliki tujuan hidup, yang memerlukan pendidikan dan kasih sayang, yang mutlak penting bagi mereka supaya mereka tumbuh kelak dapat menjalankan misinya, memakmurkan bumi. Maka Islam mengatur masalah hubungan biologis dan memberinya wadah penyaluran yang tepat, yaitu pernikahan, guna mendapatkan keturunan. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan dan kwantitas umat Islam.

3. Menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Dengan adanya pernikahan maka masyarakat akan terjaga dari bencana yang ada akibat terjadinya perzinaan. Karena jika tidak ada penyaluran nafsu biologis di jalan yang seharusnya maka yang terjadi adalah perzinaan.

4. Mendapatkan ketenangan bagi jiwa manusia.

Allah memberikan perumpamaan bagi sifat hubungan dua jenis manusia dengan pakaian, yang selalu dibutuhkan manusia setiap saat. Ini adalah penjelasan dari Allah, yang menciptakan manusia, menetapkan bahwa kedua jenis manusia selalu saling memerlukan. Jika manusia nampak tidak sempurna jika tanpa pakaian, maka kehidupan masing-masing jenis manusia tidak akan sempurna tanpa pendamping dari jenis lain. Bentuk hubungan yang saling melengkapi itu hanya ada dalam lembaga perkawinan. Tanpa lembaga perkawinan, tidak akan pernah ada proses saling melengkapi antara laki-laki dan wanita. Suami dengan organ fisiologis dan psikologis yang diciptakan untuk mengarungi gelombang kehidupan yang dahsyat, akan berperan sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah bagi keluarganya. Sementara istri dengan organ fisiologis dan psikologis yang diciptakan untuk mendidik dan menjadi ibu, akan menjadi ibu yang baik di rumah, mendidik generasi muda penerus masyarakat. Suami yang penat menanggung beban kehidupan akan mendapat ketenangan di rumahnya, yang nyaman dengan istri menyambut setelah seharian di luar rumah. Begitu juga istri yang memerlukan sosok pemimpin yang tegar, akan merasa tenang hidupnya dengan suami yang mendampingi, memberikan rasa aman dan ketentraman dalam hidup.

Allah berfirman :

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ[9]

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.[10]

 

Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya mengenai ayat ini :

Jika Allah menjadikan seluruh anak Adam adalah laki-laki dan menjadikan jodoh dan istrinya dari jenis lain seperti jin dan hewan maka tidak akan pernah terjadi rasa cinta dan kasih sayang, yang akan terjadi adalah rasa benci dan ketidakcocokan jika dijadikan istrinya adalah dari jenis lain selain manusia. Sebagian dari kesempurnaan RahmatNya adalah dengan menjadikan jodoh anak Adam adalah dari jenisnya sendiri dan menjadikan antara mereka dan istri-istri mereka rasa cinta dan kasih sayang. Seorang laki-laki memperistri seorang wanita karena rasa cinta yang ada atau karena rasa kasih sayang dan belas kasih padanya demi mengharap keturunan dan karena si istri memerlukan suami dalam hal nafkah atau untuk mempererat hubungan antara mereka berdua.[11]

 

Dalam ayat jelas disebutkan bahwa ketenangan akan terwujud setelah adanya istri. Sedangkan yang disebut istri adalah seorang wanita yang menikah dengan seorang pria. Tanpa pernikahan tak akan pernah ada ketenangan jiwa walaupun hasrat biologis terpenuhi. Ini sekali lagi membuktikan bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sekedar menyalurkan hasrat biologis.
 
 
PERNIKAHAN DALAM ISLAM (INTRO)
Posted on Aug. 30 2006
 
A.     PERINTAH UNTUK MENIKAH DALAM AL QUR’AN DAN SUNNAH NABI

Islam memerintahkan ummatnya untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :

وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا[1]

 

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)[2]

 

Ayat ini berisi perintah bagi kaum muslimin agar mereka menikah dengan wanita yang mereka sukai dua, tiga atau empat. Jika takut bertindak tidak adil kepada istri-istrinya yang lebih dari satu, maka diperbolehkan menikah dengan satu istri. Namun seorang muslim tetap diperintahkan untuk menikah.

Allah menceritakan bahwa para Nabi dan Rasul juga melaksanakan pernikahan dan mempunyai keturunan. Allah berfirman :

 

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[3]... ...

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan[4].(QS. 13:38)

 

Para Nabi dan Rasul adalah mereka yang berjalan pada jalan yang lurus, jika mereka menikah maka sudah semestinya kita ikuti ajaran mereka.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [5]

 

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [6]

 

Pernikahan memerlukan bekal jasmani dan rohani, namun karena pentingnya pernikahan bagi seorang muslim, jika ada seorang muslim yang berniat menjaga dirinya dengan menikah namun masih belum mampu dalam finansial maka kaum muslimin secara umum diperintahkan untuk membantunya melaksanakan pernikahan. Ini menunjukkan penekanan yang sangat kuat bagi seorang muslim untuk melangsungkan pernikahan.

Demikian ayat Al Qur’an yang memerintahkan kita untuk menikah. Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi Wasallam juga menekankan perintah untuk menikah dalam hadits yang tercantum dalam literatur-literatur hadits. Di antaranya adalah sebagai berikut :

... أَمَا وَ اللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاْكُمْ ِللهِ وَ أَتْقَاكُمْ لَهُ, لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَ أَفْطُرُ, وَ أُصَلِّيْ وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ النِّـسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ[7]

Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut pada Allah dan paling bertaqwa di antara kalian, tapi aku berpuasa dan makan, sholat malam dan tidur dan aku pun menikahi wanita, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah bagian dari ummatku

 

Dalam hadits ini Nabi memerintahkan orang muslim untuk menikah dan meninggalkan kerahiban walaupun dengan alasan supaya lebih berkonsentrasi pada melaksanakan ibadah dan amalan akherat. Hadits ini juga menjelaskan bahwa menikah adalah ajaran Nabi yang harus diikuti. Maka bagi pemuda yang telah siap jasmani dan rohani rohani hendaknya segera memulai upaya untuk menuju pernikahan.
 
 
FALSAFAH PERNIKAHAN DALAM ISLAM (1)
Posted on Aug. 30 2006
 
Firman Allah S.W.T.

"Maha suci Allah yang menjadikan kejadian semua berpasangan dari sesuatu yang tumbuh di bumi, dari mereka (manusia) dan dari sesuatu yang mereka tiada mengetahui."

(Yaasin: 36)

Jika kita perhatikan kejadian di langit dan di bumi, jelas menampakkan kebenaran ayat ini. Setiap yang kita saksikan ada pasangannya. Keadaan tanah di bumi, tidak sama rata semuanya, bahkan dijadikan berpasangan antara tinggi dan rendah. Di suatu kawasan penuh dengan tumbuhan menghijau. Di kawasan yang lain berpadang pasir. Daratan berpasangan dengan lautan. Pokok-pokok yang meliputi bumi ini ada yang jantan dan betina. Kemudian Allah jadikan pula malam berpasangan dengan siang meliputi alam ini. Binatang-binatang yang hidup di daratan dan di lautan juga berpasangan jantan dan betinanya. Demikian pula manusia. Atom yang sangat halus yang tidak dapat dilihat dengan pandangan mata dan terdiri dari komponen-komponen yang berpasang-pasangan.

Jika kita bertanya apakah hikmat Allah S.W.T. menjadikan berbagai-bagai jenis kejadian ini dalam keadaan berpasangan? Kita sudah tentu dapat memahaminya dengan mudah. Cuba kita bayangkan bagaimana keadaan alam ini sekiranya ia sentiasa dalam keadaan malam, bumi berkeadaan pamah, semuanya berpadang pasir Manusia semuanya lelaki atau semuanya perempuan. Keadaan dunia seperti ini tentu membosankan dan kejadian ini tidak melahirkan keturunan. Manusia akan hapus dalam jangka waktu yang singkat. Dengan adanya pasangan, dunia kelihatan indah dan sesungguhnya kejadian Allah S.W.T. ini sangat indah.

Lelaki Dan Perempuan Dalam Kejadian Manusia

Dengan memberikan sedikit peihatian kepada kejadian alam ini, anda pasti mengerti mengapa anda dijadikan lelaki atau perempuan. Kedua-duanya dari acuan yang sama iaitu manusia yang dibentuk dari unsur-unsur kemanusiaan. Tetapi yang satunya berwatak keras dan yang satu lagi lemah gemalai. Gerak langkah melambangkan kekuatan dan gerak langkah wanita melambangkat,i keindahan. Sifat-sifat tersendiri yang ada pada lelaki dan wanita itu menunjukkan bahawa kekuatan lelaki dijadikan sebagai pelindung kecantikan wanita.

Betapa indahnya kehidupan manusia ini dengan adanya pasangan di dalam kejadiannya. Betapa jemu dan bosan kehidupan ini jika yang menjadi penghuni alam lelaki semuanya, atau perempuan semuanya. Jadi, kejadian berpasangan antara lelaki dan perempuan it merupakan ramuan yang mengindahkan kehidupan. Allah S.WT. berfirman:

"Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ia menjadikan untuk kamu pasangan dari jenis kamu sendiri untuk kamu tinggal tenteram di sampingnya dan dijadikan di antara kamu kasih sayang dan belas kasihan. Semuanya itu menjadi tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir. "

(ar-Ruum:21)

Kejadian berpasangan juga sebagai saluran untuk meneruskan keturunan manusia.Allah S.WT. berfirman:

"Wahai manusia bertakwalah kepada Tuhan kamu yang menjadikan kamu semua dari jiwa yang satu dan dijadikan daripadanya pasangannya dan berkembang daripada keduanya banyak lelaki dan perempuan... "

(An-Nisa':1)

Dengan keterangan di atas jelas sekali hikmatallah menjadikan manusia dari lelaki dan wanita, pertama untuk memperindahkan kehidupan manusia itu sendiri. Kedua untuk mengekalkan ketuninan manusia di dalam jangka waktu yang panjang sehingga Allah S.W.T. menentukan berakhirnya sejarah manusia di bumi ini. Ini semuanya adalah rahmat Allah S.WT. kepada manusia yang diamanahkan untuk mengendalikan ulusan di bumi sebagai khalifah-Nya.

Mengapa Berkahwin

Manusia akan menghadapi berbagai kepincangan sekiranya pergaulan lelaki dan wanita tidak diatur dan disusun mengikut peraturan tertentu. Tajuan perkahwinan ialah menyusun pergaulan antara lelaki dan wanita supaya dapat mewujudkan suasana kasih sayang yang memperindahkan kehidupan. Tanpa penyusunan yang rapi di dalam peigaulan di antara lelaki dan wanita, kepincangan tidak dapat dielakkan. Kerana itu, perkahwinan disyariatkan. Dalam perkahwinan, ditentukan kewajipan-kewajipan dan peraturan-peraturan yang akan membawa kebahagiaan kepada pasangan yang mematuhinya. Sebahknya jika peraturan-peraturan itu tidak dipatuhi, sama ada kerana kejahilan atau sengaja mengingkarinya, pasangan itu sentiasa dilanda arus yang menjadikan suasana hidup mereka tidak tenteram.

Membentuk Keluarga

Peraturan yang ditetapkan itu, menentukan pembentukan keluarga di dalam satu institusi masyarakat yang dinamakan rumahtangga. Rumahtangga adalah tahap pertama pembentukan masyarakat. Sebagaimana masyarakat yang besar memerlukan penyusunan yang rapi, begitulah juga masyarakat lumahtangga memerlukan penyusunan. Pembentukan rumahtangga secara bersekedudukan bebas tanpa perkahwinan dan perlindungan undang-undang melambangkan suatu pembentukan rumahtangga yang tidak tersusun. Ia akan berkembang menjadi belukar dan hutan belantara yang hidup di dalamnya binatang-binatang buas. Hak-hak suami isteri tidak dapat dibela dan diberi keadilan di dalam kehidupan seumpama ini.

Sebaliknya, rumahtangga yang dibentuk meneiusi perkahwinan yang tertakluk kepada peraturan-peraturan tertentu yang lengkap dan sempurna, akan menjadi seperti pohon-pohon yang ditanam secara tersusun. jika pohon-pohon ini terus dipelihara, ia kekal menjadi taman indah yang menyegarkan kehidupan. Demikianlah halnya sebuah rumahtangga yang diikat dengan perkahwinan akan menjadi tempat yang paling indah dalam kehidupan dan kebisingan anak-anak meniadi seperti siulan burung-burung di taman yang indah.

Rumahtangga Sebagai Masyarakat Kecil

Mendirikan rumahtangga dalam Islam bukan ulusan individu seperti yang difahami dalam kehidupan bangsa lain terutama bangsa Barat. Rumahtangga dalam Islam merupakan bahagian penting masyarakat dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dalam pembentukan-

Falsafah Perkahwinan Dalam Islam

Oleh kerana perkahwinan adalah perkembangan daripada keluarga yang sedia ada dan hubungan antara kcluarga baru dan yang sedia ada wajib diperteguhkan dan oleh kerana keluarga baru itu sebahagian daripada masyarakat yang boleh mempengaruhi keadaan baik buruk masyarakat, maka perkahwinan yang tidak menghormati masyarakat, seperti kahwin lari, tangkap basah dan lain-lain, sangat dikeji oleh Islam, melainkan di dalam keadaan-keadaan tertentu, di mana pemerintah boleh menggantikan tempat sebagai wali bagi menggantikan wali daripada keluarga si isteri.

Prinsip Pembentukan Keluarga Islam

Sebagai Nizamul Hayah (peraturan hidup) yang syamil (lengkap) dan sempuma, yang merangkumi pembentukan masyarakat yang sejahtera, Islam telah menetapkan peraturan peraturan perkahwinan dan perjalanan keluarga dengan sempuma. Peraturan ini tidak hanya berbentuk undang-undang tetapi juga menerusi pembentukan rasa tanggung-jawab dan menghormati nilai-nilai akhlak yang dibina menerusi kesedaran beragama yang dipupuk menerusi pendidikan. Kesempurnaan undang-undang yang mengawal perjalanan keluarga tidak mencukupi bagi menjamin ketenteraman keluarga itu. Keluarga mesti disusun dan dikawal oleh rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak Islamiyyah. Rasa tanggungjawab dan menghormati nilai-nilai akhlak itu hanya akan berkembang subur di kalangan orang-orang yang mempunyai kesedaran keagamaan. Kesedaran keagamaan yang terpenting ialah apabila seseorang itu sentiasa mengingatiallah S.WT. dan takut kepada-Nya. Kesedaran ini meiupakan kawalan berkesan untuk seseorang mematuhi undang-undang dan peraturan yang ditetapkan. Tanpa kesedaran ini peraturan yang sempurna tidak memberi banyak kesan, kerana orang yang tidak dapat mengawal dirinya dengan kesedarannya terhadap wujudnya Allah S.W.T. dan takut kepada-Nya, akan dengan mudah melanggar undang-undang dan peraturan itu. Apabila undang-undang tidak dihormati, ia tidak bermakna lagi walau bagaimana sempurnapun undang-undang itu.

Dalam menyusun keluarga yang tenteram dan sejahtera, Islam berpandu kepada dua prinsip.

1. Didikan yang mengukuhkan kesedaran beragama (di dalamnya disuburkan perasaan taat kepada Allah, tidak menganiaya sesama manusia, belas kasihan, bertimbang rasa dan lain-lain)

2. Undang-undang dan peraturan yang menentukan kewajipan, hubungan antara suami isteri, kewaiipan terhadap anak-anak, nafkah, peraturan jika berlaku perselisihan dan penceraian dan sebagainya.

Kepincangan dan kegelisahan yang banyak berlaku di dalam keluarga Islam hari ini adalah kerana pembentukannya tidak sangat memenuhi kehendak-kehendak Islam. Selain daripada kurangnya asas-asas keagamaan, pasangan suami isteri pula jahil tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara mereka, dan tanggungjawab keduanya terhadap anak-anak.

Peraturan Mencari jodoh

Sebelum sesebuah keluarga dibentuk, Islam telah menetapkan terlebih dahulu pertimbangan dalam men cari pasangan dengan tujuan menjamin kesejahteraan. Rasulullah S.A.W. melarang kecantikan dan kekayaan menjadi ukuran penting di dalam memilih isteri, tetapi hendaklah memilih yang berpegang kepada agama. Sabda baginda yang bermaksud:

"Janganlah mengahwini wanita-wanita kerana kecantikan. Mungkin kecantikan itu memburukkan hidup. Jangan mengahwini mereka kerana harta, mungkin harta itu menyebabkan kezaliman mereka. Tetapi kahwinilah mereka atas dasar agama. Seorang sahaya yang hitam, berbibir tebal yang beragama adalah lebih baik.

(Diriwayatkan oleh Ibn Majah).

Begitu juga bagi seorang wanita, janganlah menjadikan pangkat dan harta sebagai pertimbangan asasi di dalam memilih suami, kerana pangkat dan harta tanpa akhlak dan agama menjadi punca fitnah yang akan merosakkan kehidupan rumahtangga.

 
Files
Auto slideshow |   View:   Sort by: File | User | Date
Serah-Serahan4.JPG
Serah-Serahan3.JPG
Serah-Serahan2.JPG
Serah-Serahan1.JPG
Serah terima Mantu...
Serah terima Mantu...
Serah terima Mantu...
Serah terima Mantu...
Serah terima Mantu...
Reception2.JPG
Reception1.JPG
Om Yanto3.JPG
Om Yanto2.JPG
Om Yanto1.JPG
MyWedding22.JPG
MyParents.JPG
My Wife's1.JPG
My Wedding22.JPG
My Wedding21.JPG
My Wedding20.JPG
My Wedding19.JPG
My Wedding18.JPG
My Wedding17.JPG
My Wedding16.JPG
My Wedding15.JPG
My Wedding14.JPG
My Wedding13.JPG
My Wedding12.JPG
My Wedding11.JPG
My Wedding10.JPG
My Wedding9.JPG